Margonda | jurnaldepok.id
Warga Kota Depok kini bisa berobat hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dipastikan gratis.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan, mulai 1 Desember 2023 layanan kesehatan di Kota Depok telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC).
“Tiap warga yang ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, tidak perlu bayar,” ujarnya.
Dia menambahkan, UHC tersebut berlaku bagi warga Depok yang sudah maupun belum punya asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
“Tapi ini khususnya untuk warga yang tidak sanggup membayar BPJS,” katanya.
Imam menjelaskan, tarif puskesmas di seluruh Kota Depok saat ini sudah tidak berlaku.
“Kecuali bagi warga non-KTP Depok. Untuk itu kami meminta warga yang bermukim di Kota Depok namun belum memiliki KTP Depok agar mengubah dokumen kependudukannya,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, masih ada tiga rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Depok salah satunya RS Puri Cinere.
“Saat ini sedang dalam proses, semoga bisa segera dapat bekerja sama untuk melayani BPJS,” katanya.
Dijelaskannya, layanan UHC dengan hanya menunjukkan KTP untuk menggantikan mekanisme bantuan sosial yang ada sebelumnya. Ia pun mengingatkan masih ada batasan yang berlaku untuk layanan kesehatan universal ini.
“Seperti membuat konten tapi membahayakan diri atau sebuah kegiatan untuk mempercantik diri, misalnya operasi plastik dan sebagainya kemudian gagal, itu semua tidak bisa tercover berobat gratis pakai KTP,” ungkapnya.
Imam meminta masyarakat memanfaatkan call center atau layanan pengaduan di 081285431490 ketika ada persoalan berobat menggunakan KTP, baik rawat inap maupun rawat jalan.
“Tapi utamanya saya berpesan kepada warga Depok untuk tetap menjaga kesehatan,” pungkasnya. n Aji Hendro