Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok menilang pengendara mobil dengan menggunakan plat kendaraan bukan sebenarnya atau palsu.
Pengendara roda empat tersebut ditilang saat pihak Satlantas melakukan operasi di Jalan Kartini-GDC, Kecamatan Pancoran Mas.
Mobil sedan berwarna hitam berpelat nomor R-33-PI itu ditilang karena menggunakan nopol palsu. Saat dicopot, ternyata ada pelat lain mobil tersebut, yakni B-1025-EZT. Pelat B-1025-EZT adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mobil yang asli.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengatakan pengemudi tersebut telah ditilang.
“(Terkena pasal) 280,” kata Fitri.
Fitri pun mengimbau masyarakat tak mengubah pelat asli kendaraan bermotor. Serta tak menjadikan alasan mengubah pelat untuk kebutuhan konten.
“Diimbau pada masyarakat supaya menggunakan pelat yang aslinya dan tidak menggunakan pelat palsu yang alasan buat ngonten,” tuturnya.
Selain mobil, polisi menindak pengendara motor yang memakai pelat palsu bernomor K-4-FKA
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan mobil bernopol R-33-PI tersebut ditilang karena menggunakan nopol palsu. Kepada polisi, pengemudi tersebut mengaku memakai pelat palsu buat bikin konten.
“Alasan dia buat ngonten, sudah kami tindak, kami tilang,” pungkasnya. n Aji Hendro