Headlinehukum

Diduga Buat Balikin Modal Kampanye, Dana Betonisasi Jalan Dikorupsi Kepala Desa Tonjong

Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polres Metro Depok menangkap pelaku tindak pidana korupsi pengunaan bantuan keuangan desa atau Samisade.

NH, Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, diamankan Polres Metro Depok atas dugaan kasus korupsi penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa atau Samisade.

Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, periode 2019-2025 itu menggelapkan dana hingga Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi penggunaan bantuan keuangan infrastruktur desa atau Samisade

“Samisade adalah program unggulan dari pemerintah untuk desa-desa memajukan perekonomiannya. Kemudian dialokasikan anggaran maksimal Rp 1 miliar tiap desa dan nanti desa mengusulkan pembangunan apa untuk desanya,” ujarnya, kemarin.

Awalnya, kata dia, Desa Tonjong mengajukan dana Samisade tahun anggaran 2022 untuk pembetonan jalan sebesar Rp 800 juta yang terdiri dari dua tahap.

“Saat dana tahap pertama turun, tersangka tidak menyelesaikan pembangunan jalan yang diusulkan, malah mengajukan pencairan dana kedua,” paparnya.

Ketika dana tahap kedua turun, tersangka bahkan tidak melakukan pembangunan apapun dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Sehingga dari total anggaran Rp 800 juta sekian, kerugian negara yang ditetapkan kurang lebih Rp 500 jutaan,” katanya.

Dalam aksinya, tersangka melakukan korupsi seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa bawahannya.

Sebelumnya, NH terpilih menjadi Kepala Desa Tonjong periode 2019-2025 dan program Samisade merupakan awal debutnya.

Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan.

Sementara itu NH, mengaku nekat melakukan korupsi dana desa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. NH pun membantah menggunakan uang hasil korupsinya untuk mengganti biaya kampanye saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Buat kebutuhan sehari-hari sih, bukan untuk pengganti biaya kampanye,” ungkapnya. n Aji Hendro

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button