HeadlinePemerintahan

Sah! WFH Mulai Diberlakukan Senin, Wali Kota Depok Bakal Lacak Posisi ASN Secara Real Time

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) tentang
Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok.

Inwal bernomor 12 tahun 2023 tersebut mengatur beberapa kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota salah satunya terkait Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH)
paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia,” ujarnya, Jumat (01/09/23).

Selanjutnya, kata Idris, mengoordinasikan dengan Perangkat Daerah dalam pengaturan WFH dengan memperhatikan capaian kinerja organisasi.

“Melakukan evaluasi pelaksanaan WFH setiap 1 (satu) minggu sekali dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya,” paparnya.

Idris memastikan, WFH yang akan diberlakukan mulai, Senin (04/09/23) nanti akan berjalan efektif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

“Pengawasan terhadap ASN yang WFH langsung dilakukan oleh kepala OPD dan melalui aplikasi K-Mob. Dari situ kami bisa mengetahui secara real time posisi ASN dimana mereka berada, baik saat WFH maupun tidak WFH,” katanya.

Kebijakan itu diambil Idris agar ASN tetap bekerja melayani masyarakat dan tidak ada yang jalan-jalan ke mall atau rekreasi meskipun dalam kondisi WFH.

Namun begitu, Idris berharap para ASN melakukan pengawasan melekat terhadap dirinya sendiri dengan mengedepankan kejujuran. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button