

Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan menjadi bagian terbesar di Kota Depok, namun tindak pidana kekerasan menjadi trend saat ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita mengatakan itu pada kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Putusan Pidana yang dirampas untuk dimusnahkan di Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas.
“Perkara yang paling banyak didapati di Kota Depok yaitu tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika menjadi permasalah di kota besar, salah satunya Kota Depok. Kasus terbesar keduanya yaitu kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan Depok itu termasuk tinggi,” ujarnya, kemarin.

Dia mengatakan, bisa dilihat ada senjata tajam celurit dan sebagainya, itu diperoleh dari tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak dalam bentuk tawuran.
“Pemusnahan barang bukti rampasan sebelumnya telah menjadi amar putusan. Barang bukti ini berasal dari 42 perkara yang putus di 2023 dan ini adalah kegiatan pemusnahan yang kedua di 2023,” katanya.
Mia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika mulai jenis ganja, ekstasi dan sabu.
“Narkotika jenis ganja hingga sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan dan dimusnahkan menggunakan blender. Untuk senjata tajam kami hancurkan menggunakan mesin, begitupun dengan produk skin care,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Narkotika yang dimusnahkan untuk jenis sabu sebanyak 283 gram dari 18 perkara, ganja sebanyak 1,8 kilogram dari sembilan perkara, dan obat-obatan terlarang yaitu ekstasi 12 butir dari satu perkara.
“Untuk pemusnahan pakaian dan kosmetik ilegal dari enam perkara. Sedangkan senjata tajam dirampas dari delapan perkara, terdiri tiga celurit, satu pedang, gunting baja, gobang, linggis dan gunting besi,” terangnya.
Terkait dengan pemusnahan dan penyitaan kosmetik, lanjut Mia, berasal dari kosmetik yang diedarkan secara ilegal di Kota Depok.
“Kosmetik tersebut dilarang karena tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung mercury. Kalau kosmetik ilegal itu bisa diproduksi di Depok, bisa diproduksi di luar Depok, tapi yang jelas itu dipasarkan di wilayah Depok dan dilakukan secara illegal,” pungkasnya. n Aji Hendro
