HeadlinePolemik

Saling Klaim Kepemilikan, Warga Limo Berebut Lahan Eks HGB VIII

Limo | jurnaldepok.id
Aktivitas perataan lahan dan pemagaran lahan eks HGB VIII di Jalan Raya Limo, RT 07/ 02, Kelurahan Limo, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Limo, yang dilakukan oleh Ferry Cs menuai protes dari sejumlah warga yang merasa memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 3.000 M2 tersebut.

Jamal, salah satu warga merasa keberatan dengan kegiatan perataan lahan dan pemagaran yang dilakukan oleh Ferry Cs, sementara Ferry mengatakan sudah mencoba menempuh jalur musyawarah dengan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 100 juta namun pihak warga menolak dan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 450 juta.

“Kami keberatan dengan dengan aktivitas perataan tanah dan pemagaran karena belum ada musyawarah yang menghasilkan kesepakatan dengan kami, kami ingin semua aktivitas diatas tanah ini dihentikan sebelum ada kesepakatan dengan kami,” ujar Jamal saat berdebat dengan Ferry Cs di lokasi lahan.

Sementara Ferry mengaku berhak melaksanakan kegiatan penataan lahan dan pemagaran karena telah membeli tanah garapan itu kepada Dadang sang pemilik garapan.

“Saya beli tanah garapan ini dengan Pak Dadang pada tahun 2016 dan selama ini tidak ada masalah apa-apa, tapi begitu saya melakukan penataan tanah dan pemagaran tiba-tiba muncul warga yang protes dengan dalih memiliki SK Kinag, sekarang kita tempuh jalur hukum saja,” tegas Ferry.

Saat Jurnal Depok mencoba menelusuri status tanah yang diperebutkan oleh warga, Bobi Khaerudin salah satu pegawai Kantor Kelurahan Limo mengatakan bahwa tanah yang diperebutkan oleh warga merupakan tanah eks HGB VIII atas nama PT Megapolitan, hanya saja lanjut dia, lahan tersebut tidak dioptimalkan oleh pemegang SHGB bahkan izin hak penggunaan lahannya pun sudah lama habis.

“Setahu saya dulu itu tanah merupakan tanah atas penguasaan PT Megapolitan dan masuk dalam kawasan HGB VIII tapi karena tidak diurus oleh pemegang HGB maka tanah itu diperebutkan oleh warga, terkait katanya ada SK Kinag saya kurang paham karena jika sudah ada Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) tidak mungkin ada alas hak lain yang mengatasnamakan lahan tersebut,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Lurah Limo, AA. Abdul Khoir mengatakan siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi dan menghindari gesekan horizontal antar pihak.

“Ya, saya tau dilokasi sedang rame, intinya kami sebagai aparatur siap memfasilitasi mediasi itupun jika ada permintaan dari kedua belah pihak, namun urusan lainnya silahkan ditempuh sesuai mekanisme,” pungkas AA. n Asti Ediawan

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button