Cimanggis | jurnaldepok.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan penghargaan kepada 31 Wajib Pajak (WP) yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Depok.
Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mall, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, serta kelurahan dan kecamatan yang tingkat partisipasi warganya dalam membayar pajak tinggi.
“Ini merupakan bagian dari apresiasi terhadap wajib pajak. Mudah-mudah menjadi penyemangat untuk taat membayar pajak,” ujar Supian Suri, Sekretaris Daerah Kota Depok, kemarin.
Pernyataan Supian dikatakan usai acara Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah di Auditorium Universitas Gunadarma Kampus F8, Jalan Komplek RTM, Cimanggis.
Pada kesempatan itu, Supian mengucapkan terima kasih kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), PLN, Bank BJB , Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) dan seluruh stakeholder yang mendukung penerimaan pajak daerah Kota Depok.
“Kepada seluruh pihak yang men-support sehingga target-target pajak kita tercapai dan sekali lagi terima kasih untuk semua,” paparnya seperti dilansir berita.depok.go.id.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, acara Apresiasi dan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah tahun 2022 merupakan event tahunan.
“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para WP yang telah memberikan kontribusinya untuk pembangunan di Kota Depok,” tandasnya.
Serta, kata dia, kepada pihak-pihak yang mendukung pencapaian pajak daerah Kota Depok selama tahun 2022.
“Alhamdulillah, telah tercapai sebesar Rp 1,375 triliun atau 107,35 persen dari target sebesar Rp 1,281 triliun,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji