Kota Kembang | jurnaldepok.id
Rizky Noviyandi Achmad (31) yang tega membunuh anggota keluarganya di kediamannya, RT 003/ 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, pada Selasa (01/11/2022) diserahkan penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.
Penyerahan tersangka Rizky yang sebelumnya disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana saat anak korban bersiap akan berangkat sekolah serta dengan tega menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat, dilaksanakan di ruang tahap dua Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 21 Februari 2023.
“Penyerahan tersangka dan barangbukti ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Selasa (21/02/23).
Ia menambahkan, pihaknya telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti.
“Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Depok,” papar Rio.
Rio menambahkan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Dalam rangka penuntutan perkara ini Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni saya sendiri, Putri Dwi Astrini, Alfadera dan Faisal Anwar,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji