Margonda | jurnaldepok.id
H, seorang tenaga terapis yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita ditetapkan menjadi tersangka namun hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan mengatakan, polisi menetapkan terapis berinisial H sebagai tersangka kekerasan terhadap anak karena menjepit kepala balita pengidap autis berinisial RF (2). Namun terapis di salah satu rumah sakit di Pancoran Mas Depok, itu tidak ditahan.
“Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kami kenakan wajib lapor,” ujarnya, kemarin.
Fuady menambahkan, kronologis peristiwa itu pada hari Selasa 14 Februari, pelapor dan korban ke rumah sakit untuk melakukan terapi wicara korban yang menderita ASD. Kemudian sekitar pukul 13.10 WIB siang, korban masuk ke ruangan bersama terapisnya. Sedangkan pelapor yang merupakan orang tua anak tersebut diminta menunggu di luar.
“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Orang tua korban kemudian melihat terapis tidur dengan posisi duduk. Dia duduk sambil menjepit kepala korban menggunakan kedua pahanya. Pelapor mengetuk pintu namun H tidak kunjung bangun, sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan H dan H bangun mengobati luka pada jarinya,” ucapnya.
Kemudian pada posisi masih duduk dan menjepit kepala korban, lanjutnya, pelaku masih bermain HP. Saat itu korban sudah meronta-ronta.
“Kemudian pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” katanya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, di antaranya saksi ahli, pelapor dan atasan terlapor.
“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah kami miliki, bahwa sudah kami simpulkan bahwa terapis berinisial H sudah memenuhi unsur Pasal 80 juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana dalam pasal tersebut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Kemudian di Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, lanjutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, H sementara tidak ditahan. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Sementara itu orang tua anak, RN mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Depok yang sudah dengan cepat menangani kasus ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Metro Depok, berharap agar pelaku diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial dimana video merekam gambar seorang bocah dijepit kepalanya oleh terapis pakai kaki hingga menjerit-jerit. Disebut-sebut, bocah itu penderita autis yang tengah diterapi di sebuah rumah sakit di Depok. n Aji Hendro