Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021. Dimana salah satu poinnya berbunyi tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. Hal tersebut tentunya berlaku bagi para ketua RT, RW dan LPM khususnya di Kota Depok.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Poltik, Abdurahman mengungkapkan, bahwa aturan tersebut telah tertuang dalam peraturan wali kota.
“Itu berdasarkan Pasal 25 Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembentukan RT, RW dan LPM,” ujarnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Abra itu mengungkapkan, bahwa hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 8 ayat 5 Permendagri 18 Tahun 2018 yang berbunyi pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Sebelumnya Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan insentif ketua RT, RW dan LPM naik setiap tahunnya. Hal itu dikatakan Idris usai menyaksikan pengukuhan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terpilih se Kota Depok di Alun Alun.
“Insentif untuk tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya ada kenaikan, yang jelas ada kenaikan,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, Rabu (04/01/23).
Ia mengatakan, tugas pokok dan fungsinya LPM sebagai pembantu lurah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jadi mitra paling dekat dengan lurah dalam pembangunan,” paparnya.
Idris juga telah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa LPM tetap harus dikoordinasi oleh petugas yang ditunjuk oleh camat agar laporan dan pengawasan bisa melalui koordinator di tingkat kecamatan.
“Koordinator ini bekerja secara tim, sehingga aspirasi masyarakat bisa merata yang selama ini mungkin kurang merata karena tidak terserapnya aspirasi masyarakat. LPM tidak berbenturan dengan Pokmas, Pokmas semacam panitia sementara untuk pelaksanaan pembangunan tingkat kelurahan yang dananya dari kecamatan,” jelasnya.
Sementara itu Camat Sawangan, Anwar Nasihin mengungkapkan, sejak 2020 insentif RT, RW dan LPM mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“Di 2020 kemarin insentif LPM hanya Rp 300 ribu per bulan. Kemudian naik di 2021 menjadi Rp 750 ribu, 2022 Rp 800 ribu dan di 2023 ini insentif LPM mencapai Rp 900 ribu per bulan,” ungkapnya.
Dengan naiknya insentif tersebut diharapkan kinerja 63 Ketua LPM yang baru saja dilantik dapat maksimal.
Jika mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021 jelas-jelas mengatur ketua LPM yang masih merangkap jabatan maupun anggota partai politik harus segera mundur dari posisi tersebut usai dilantik. n Rahmat Tarmuji