HeadlinePemerintahan

Implementasinya Belum Efektif, Peraturan Daerah Tentang Garasi Dievaluasi Kembali

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan melakukan evaluasi dan meninjau kembali terkait peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang salahsatu pasalnya mengatur tentang garasi.

“Perda Garasi ini akan ditinjau kembali serta dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan, karena hasil evaluasi akhir di lapangan efektivitasnya sangat kurang. Hal itu dikarenakan pembatasan kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah, ini hak privasi,” ujar Idris kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dengan begitu, sambungnya, mereka (masyarakat,red) sulit untuk mengimpelemntasikan hal tersebut meskipun Perda sudah dijalankan.

“Namun efektivitasnya (belum maksimal,red) karena mereka secara realita sulit mendapatkan parkir,” paparnya.

Solusinya, kata Idris, pihaknya akan menyediakan kantong parkir milik pemerintah atau milik pihak ke tiga untuk bisa disewakan.

“Kalau tidak efektif sanksi akan dipertimbangkan, saat ini perda nya masih direvisi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok yang saat itu dijabat oleh Dadang Wihana menjelaskan, bahwa yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang salahsatu pasalnya mengatur tentang garasi.

“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang kepada jurnaldepok.id, Jumat (10/01/20).

Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya perda tersebut tak lain untuk menjaga keteraturan di tengah masyarakat dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukkannya. n Rahmat Tarmuji

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button