Beji | jurnaldepok.id
Bangunan SDN Pondokcina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, bukan termasuk dalam kategori cagar budaya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, bahwa pihaknya telah memiliki Tim Pakar Cagar Budaya sejak tahun 2018 silam.
“Mereka mempelajari tempat-tempat di Kota Depok seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, jalan, atau simbol-simbol lainnya, dan sudah terdaftar hampir 100 dan tidak ada itu disebut SDN Pondokcina 1,” ujarnya, kemarin.
Dia menambahkan, yang menjadi cagar budaya itu di antaranya Rumah Sakit Harapan, Kantor Pos, Gereja dan Masjid Al Ittihad di Bojong Pondok Terong, Cipayung.
Sejumlah bangunan yang ditentukan oleh Tim Pakar Cagar Budaya tidak serta merta merta ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Akhirnya kami menetapkan tidak semuanya, karena kalau sudah ditetapkan oleh wali kota dan ini aset pribadi, itu prosesnya tetap harus hibah, enggak bisa belanja langsung,” katanya.
Sementara itu Pemkot Depok memberikan kesempatan bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondokcina 1, tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi tersebut sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang saat ini sudah melakukan relokasi di SDN Pondokcina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih tetap di SDN 3 dan 5 atau kembali ke SDN Pondokcina 1 sesuai kenyamanan para siswa.
“Ketiga, pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondokcina 5,” paparnya.
Keempat, lanjutnya, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondokcina 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.
“Ke lima, untuk menjamin kenyamanan semua, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang saat ini menduduki SDN Pondokcina 1 untuk segera keluar dari lokasi SDN Pondokcina 1,” pungkasnya. n Aji Hendro