Belum Juga Tepati Janji PTSL, Warga Blok Tengki Siap Demo Kantor BPN

249
Warga Blok Tengki saat melakukan rapat

Limo | jurnaldepok.id
Para pemilik lahan diwilayah Blok Tengki RW 10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo mengaku kecewa dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang belum juga memenuhi janjinya untuk menindak lanjuti proses pembuatan sertifikat program pendaftaran tanah sertifikat lengkap (PTSL) yang telah diajukan warga sejak tahun 2019 silam.

Terkait hal ini, warga mengatakan akan segera melakukan unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota jika dalam pekan ini pihak BPN belum juga membentuk tim investigasi dan verifikasi guna menindaklanjuti berkas pengajuan pembuatan sertifikat PTSL milik ratusan warga Blok Tengki.

“Sebenarnya warga sudah berencana melakukan demo di Kantor BPN, DPRD dan Kantor Wali Kota sejak pertengahan bulan Oktober silam namun pada tanggal 24 kami diberi ruang beraudensi dengan BPN terkait tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL yang sudah Mangkrak selama hampir 3 tahun, dan pada saat audensi pihak BPN berjanji akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti pembuatan sertifikat PTSL itu dan pada waktu itu BPN mengatakan akan membentuk tim yang melibatkan warga paling lambat sepekan setelah pertemuan dengan warga namun sampai sekarang tidak ada kabar lagi terkait kelanjutan janji tersebut, makanya warga menjadi semakin kesal dan kecewa,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Supian Derry kepada Jurnal Depok, kemarin.

Dikatakan Derry terkait janji BPN untuk membentuk tim investigasi, pihaknya telah menanyakan kepada salah satu pegawai BPN namun jawaban sang pegawai BPN malah membuat bingung warga lantaran untuk menindaklanjuti BPN justru menunggu SK dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok.

“Waktu audensi sudah disepakati bahwa sepekan setelah itu BPN akan membentuk tim investigasi yang melibatkan pihak terkait, dan setelah kami konfirmasi ternyata justru BPN mengatakan bahwa yang membentuk tim itu dari pemerintah daerah sehingga BPN menunggu SK dari Kabag
Pemerintahan yang juga hadir pada audensi antara warga dengan pihak BPN kala itu,” katanya.

Sekarang, kata dia, BPN malah lempar ke Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok. hal itu dianggapnya sangat membingungkan karena pembuatan sertifikat PTSL itu merupakan program Pemerintah pusat dan berkas pengajuan sudah di BPN sejak tahun 2019, jadi tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah.

Derry menambahkan, kehadiran Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok, Hakim Siregar pada audensi warga dengan BPN bukan berarti bahwa kewenangan penanganan tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL berada di Bagian Pemerintahan Kota Depok karena pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Depok tidak dilibatkan dalam program PTSL.

“Kenapa sekarang kewenangan dilemparkan ke Bagian Pemerintahan, bukankah saat pengajuan berkas mekanismenya hanya melalui Kantor Kelurahan dan setelah itu langsung ke BPN, kehadiran pak Kabag Pemerintahan waktu itu menurut kami hanya sebatas penengah pada acara audensi bukan sebagai pihak yang menjadi penentu kebijakan dalam urusan pembuatan sertifikat PTSL karena semua proses pemberkasan sudah selesai hanya saja berkas itu tidak diproses oleh BPN tanpa alasan yang jelas,” tegas Derry.

Terpisah, Ketua RT 02/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Jumadi juga mengaku sangat kecewa kepada BPN yang tak menepati janji untuk segera membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti berkas pembuatan sertifikat PTSL warga Blok Tengki.

“Warga sudah banyak yang datang kerumah saya dan menanyakan progres hasil audensi, dan kelihatannya sekarang warga semakin gemas karena sampai sekarang tidak ada tanda tanda BPN akan segera memenuhi janjinya membentuk tim sebagai tahapan dari tindak lanjut proses pembuatan sertifikat PTSL warga Blok Tengki yang telah diajukan pada tahun 2019, belum lama ini warga pemilik tanah melakukan pertemuan dan intinya warga sudah siap melakukan demo,” tegas Jumadi. n Asti Ediawan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here