DPRDHeadline

Nyali BKD Diuji untuk Panggil HTJ, Hasbullah: Tak Perlu Tunggu Adanya Laporan

Margonda | jurnaldepok.id
Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh salah seorang Pimpinan DPRD Depok, H Tajudin Tabri kepada sopir truk, Ahmad Misbah akhir pekan kemarin, membuat masyarakat dan kalangan elite geram.

Mereka meminta agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Depok memanggil dan menjatuhi sanksi kepada pria yang akrab disapa HTJ tersebut.

“Perilaku yang ditunjukkan oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Depok tersebut sudah masuk kategori pelanggaran terhadap kode etik Dewan. Atas kejadian tersebut, BKD harus segera bertindak dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amri Yusra, Wakil Ketua DPRD Depok Periode 2004-2009, kemarin.

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada kode etik bagi Anggota DPR RI yang kurang lebih sama dan berlaku bagi Anggota DPRD se Indonesia.

“Mengacu pada kode etik tersebut, perilaku Pimpinan DPRD Kota Depok yang kita saksikan dalam video sedang viral dapat disebut sebagai ‘perilaku tidak pantas atau tidak patut’ seperti dimaksud pada peraturan DPR RI tersebut. Perilaku tersebut dapat merendahkan citra dan kehormatan Dewan. Padahal, mengacu pada ayat (4) Pasal 3 tersebut, disebutkan ‘Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR’,” paparnya.

Dikatakannya, kejadian yang viral di media sosial tersebut tidak boleh lagi terjadi, baik di Kota Depok maupun daerah lainnya.

Untuk itu, sambungnya, seleksi anggota DPRD oleh partai politik menjadi titik krusial karena sejak awal pihak partai politik harus memberikan perhatian serius terkait perilaku dan akhlak calon anggota DPRD yang akan diusulkan.

“Partai politik harus serius memilih calonnya. Tidak cukup hanya mengandalkan jasa dan kontribusinya kepada partai politik. Selanjutnya, setelah menjadi anggota DPRD, partai politik juga tetap harus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota legislatifnya terkait perilaku yang pantas dan tidak pantas dilakukannya,” paparnya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota DPRD Depok Periode 1999-2009, Hasbullah Rahmad. Ia menegaskan, suka atau tidak suka HTJ harus dipanggil tanpa harus menunggu laporan dari pelapor.

“Karena BKD itu bisa manggil siapa saja yang dianggap mencoreng, menodai dan berbuat salah. Berita di medsos itu sudah cukup (jadi bukti,red), karena itu dianggap telah mengguncang marwah dan martabat lembaga DPRD,” tandasnya.

Dari itu, Hasbullah yang juga pernah menduduki jabatan Ketua BKD DPRD Depok dan Provinsi Jawa Barat, meminta agar BKD segera memanggil yang bersangkutan.

“Paling tidak ada efek jera, agar tidak terulang lagi kasus serupa. Tugas BKD memiliki tanggungjawab besar untuk menjaga marwah dan citra DPRD. Ini penting dilakukan agar setiap anggota dewan menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib,” tegasnya.

Hasbullah menyebut, BKD bisa saja mengumumkan pelanggaran kode etik di paripurna, melakukan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) serta merekomendasikan kepada pimpinan fraksi dan partai untuk memindahkan status jabatan yang bersangkutan jika dianggap melanggar kode etik dan tata tertib.

“Jadi marwah DPRD itu dijaga oleh semua anggota DPRD. Keberadaan BKD merupakan benteng terakhir untuk menjaga marwah dan mengingatkan kepada anggota. Belakangan sudah ada BKD Award, tapi juga BKD harus memberikan punishment, sehingga itu berimbang dan anggota juga dapat taat dan patuh terhadap aturan main, baik di tatib maupun di kode etik,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Ketua dan Anggota BKD DPRD Kota Depok terkait persoalan tersebut.

Namun salah seorang Anggota BKD DPRD Depok, H Igun Sumarno mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan teman-teman di BKD. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button