Beji | jurnaldepok.id
Keluarga almarhum Akseyna Ahad Dori alias Ace mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan meninggal di situ Kenanga tujuh tahun lalu, melayangkan protes terhadap surat yang dikeluarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Orang Tua Akseyna, Marsekal Pertama TNI (Purn) Mardoto, dalam siaran pers nya kepada wartawan mengatakan, usaha pengungkapan kasus kematian anaknya Ace terkesan mundur, tak berkembang.
Adapun surat dari Kompolnas yang disampaikan untuk keluarga Akseyna, intinya berisi pihak penyidik dari kepolisian masih melakukan usaha mengungkap penyebab kematian mahasiswa UI tersebut.
Surat itu dikirim oleh Kompolnas sejak 6 Juli 2022, namun baru diterima pihaknya pada 2 Agustus 2022 karena kesalahan dalam penulisan alamat rumah Akseyna di Sleman, Karawang, Jawa Barat. Padahal seharusnya Yogyakarta.
“Kami enggan menaruh curiga atas kesalahan alamat pengiriman surat tersebut, tapi kami hanya menyayangkan sikap Kompolnas yang tidak teliti terhadap pengiriman surat penting seperti ini. Sebab, dalam surat tersebut tertulis, apabila surat tidak berbalas selama 30 hari sejak dikirim, maka pihak keluarga dianggap menyetujui isi surat,” ujarnya, kemarin.
Dikatakannya, inti dari surat itu pihak keluarga diminta menunggu proses yang sedang dilaksanakan pihak kepolisian, namun entah sampai dimana prosesnya.
“Setelah surat itu kami terima, langsung kami berikan balasan tertanggal 4 Agustus 2022, yang intinya keberatan dengan klarifikasi yang dilakukan Kompolnas,” ucap Mardoto.
Dalam suratnya, Mardoto menegaskan, klarifikasi yang dilakukan oleh Kompolnas hanya mengulang pernyataan awal soal masih dicarinya penyebab kematian Akseyna.
“Seharusnya difokuskan kepada siapa pelakunya dan apa motifnya. Bukan mengulang-mengulang pada hipotesis awal yang tidak berdasar,” katanya.
Dia pun masih berharap, pihak Kompolnas sebagai pengawas Polri dapat lebih serius melakukan tugasnya dalam mendorong pihak kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan sang anak.
“Kami keluarga Akseyna berharap Kompolnas sebagai pengawas Polri untuk melakukan klarifikasi ulang pada Polda Metro Jaya dan Polres Depok secara lebih akurat, detail dan lengkap terhadap penyelidikan kasus anak kami,” pungkasnya. n Aji Hendro