Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Keadilan Gang Al Hikmah RT 2/8, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
Pelaku IS (30), warga Pancoran Mas, tidak bisa berkutik setelah berhasil ditangkap anggota buser pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Abu di rumahnya.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan, pelaku IS yang merupakan seorang pengangguran, berhasil mencuri motor milik Dede, dengan terlebih dahulu mencongkel pagar dan pintu rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara congkel kunci garasi dan pintu rumah, lalu mengambil kunci motor Yamaha costum trail sedang diparkir dalam garasi,” ujarnya, kemarin.
Pelaku dengan korban, kata dia, masih ada hubungan saudara ini tidak lama langsung menangkap pelaku di kediamannya daerah Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 17.30 WIB kemarin. Korban dikasih kabar oleh keluarga bahwa rumah telah kemalingan,” tuturnya.
Sementara itu keterangan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Ipda Abu menuturkan, keterangan pelaku mencuri baru sekali.
“Baru pertama beraksi. Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban. Sekarang pelaku sudah kami amankan di Polsek Pancoran Mas,” tandasnya.
Barang bukti motor costum trail merek Yamaha dengan kerugian Rp 10 juta yang dicuri pelaku sudah diamankan anggota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan curanmor dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. n Aji Hendro