Margonda | jurnaldepok.id
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim akhirnya memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100% kembali ke 50% untuk wilayah yang berstatus Level 2 Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Nomor 2tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut juga mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronauirus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS|KB|2O2I, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKESl6678l2O2l, Nomor 443-5847 Tahun 2O2l tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri).
“Dengan ini disampaikan beberapa hal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” tulisnya dalam surat edaran, Rabu (2/2).
Kedua, sambungnya, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
“Ketiga, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. Keempat, Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” paparnya.
Kelima, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
“Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan; percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan
peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” jelasnya.
Seperti diketahui, saat ini Kota Depok masih bertahan di Level 2. Dengan kata lain, PTM Terbatas di Kota Depok kembali ke 50% dengan jumlah siswa yang dibatasi dan jam pelajaran yang juga dibatasi. n Rahmat Tarmuji