Cipayung | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polsek Beji dan Polres Metro Depok menggerebek rumah kontrakan di RW 04 Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondokjaya, Kecamatan Cipayung. Dari rumah kontrakan tersebut petugas mengamankan ganja seberat 17 Kg beserta timbangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 di wilayah Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
“Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja yang curiga, kemudian penyidik dari Satnarkoba Polres Metro Depok melakukan pendalaman dan penyelidikan kemudian melakukan tindakan kepolisian,” ujarnya, kemarin.
Zulpan mengatakan, dari tindakan kepolisian tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Depok mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias A beserta barang bukti berupa 17 Kg ganja, timbangan dan handphone.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan sistem tempel, sistem tempel yang dimaksud misalnya pelaku dan pembeli janjian melalui ponsel. Ganja pun ditempel di suatu tempat yang aman dan nantinya pembeli datang untuk mengambil. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak bertemu. Biasanya dilakukan malam hari dan lokasinya di tempat yang sudah mereka tentukan,” paparnya.
Lebih lanjut Zulpan menuturkan, pelaku mengaku dari 1 kg ganja yang berhasil terjual, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
“Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi,” katanya.
Zulpan mengatakan, yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja ini adalah inisial A dan B, keduanya masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial A kemudian yang kedua inisialnya adalah B,” ungkapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Polri berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika. Narkotika ini sudah dikategorikan pemerintah sebagai kejahatan yang membahayakan dan extra ordinary crime,” pungkasnya. n Aji Hendro