Kota Kembang | jurnaldepok.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Andi Musafir menjatuhkan vonis terhadap pelaku pembunuhan dan Penganiayaan Anggota TNI berupa pidana penjara selama 17 tahun dan enam (6) bulan.
Kasus dengan Nomor Perkara 420/Pid.B/2021/PN Dpk oleh Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ivan Victor Dethan Alias Ivan (28) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Menghukum Terdakwa Ivan Victor Dethan Alias Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Iqbal saat pembacaan putusan vonis, Kamis (30/12).
Iqbal menegaskan, terhadap barang bukti berupa satu buah pisau lipat, satu unit HP merk Samsung Type J5, Warna putih berikut simcard dengan nomor 0895 1534 9646, diperintahkam agar dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan.
“Perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang masih aktif, perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban Yorhan Lopo dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya dan, perbuatan Terdakwa membuat saksi korban Adam luka serta Terdakwa tidak memiliki rasa kemanusian,”katanya.
Sedangkan, keadaan yang meringankan dari Terdakwa, dikatakan Iqbal, Terdakwa belum pernah dihukum.
“Berdasarkan pertimbangan, Majelis menilai sudah seharusnya pembelaan dan permohonan yang diajukan oleh Terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk ditolak,” tuturnya.
Majelis, kata Iqbal, menilai bahwa sikap yang tumbuh di dalam diri Terdakwa yang melakukan penikaman terhadap saksi Adam dan korban Yorhan Lopo merupakan sikap dengan sadar untuk melakukan penganiayaan.
“Ketika berada di tempat kejadian perkara, Terdakwa sudah membawa sebilah pisau,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, alat berupa pisau tersebut merupakan alat yang dapat membuat luka dan menyebabkan rasa sakit bagi yang menyentuh pada bagian yang tajam dari pisau tersebut.
Kemudian dilihat dari kondisi kejadian di tempat kejadian perkara, bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa berupa pisau tersebut telah melukai tubuh dari saksi Adam dan tubuh dari korban Yorhan Lopo sehingga menyebabkan rasa sakit yang dialami oleh saksi Adam dan menyebabkan kematian terhadap korban Yorhan Lopo.
“Oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah seharusnya Terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya,”katanya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera menuntut Terdakwa Ivan Victor Dethan Alias Ivan berupa pidana penjara selama 14 tahun.
Menurut Alfa, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Ivan oleh JPU dijerat dengan dakwaan yakni Primair-Kesatu.
“Perbuatan Terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP subsidair, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Kedua, Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” jelasnya. n Aji Hendro