Kota Kembang | jurnaldepok.id
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Depok, Lira Apriyanti menuntut pencuri griil besi atau penutup gorong-gorong (drainase) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok selama satu tahun 10 bulan penjara.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil menuturkan, bahwa perkara pencurian besi penutup gorong-gorong milik DPUPR Kota Depok atas nama Muhammad Fahri Awal Lubis. Dalam persidangan terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal yakni, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, terdakwa Muhammad Fahri Awal Lubis dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Fadil menirukan surat tuntutan JPU, kemarin.
Sementara barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Phanter Nopol B-2113-OG (angkutan umum 129) dikembalikan kepada saksi Yunani melalui terdakwa, dan satu griil besi atau penutup gorong-gorong dikembalikan kepada DPUPR Kota Depok.
Fadil mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 18 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sedang istirahat di dalam angkutan kota (angkot).
Lalu, datang Ade (daftar pencarian orang/DPO) bersama Vero (DPO) menggunakan sepeda motor dan mengajak terdakwa mengambil besi penutup gorong-gorong menggunakan mobil angkot 129 jurusan Pal-Pasar Minggu nopol B-2113-OG.
“Kemudian terdakwa bersama-sama Ade dan Vero bertemu dengan Bowo (DPO) dan Bila (DPO) sebelum Pom Bensin YKK untuk mengambil besi penutup gorong-gorong dengan menggunakan mobil angkot. Setelah semua masuk ke dalam mobil mereka menuju arah Gardu dan Margonda,” paparnya.
Sesampainya di Margonda, Ade dan Bowo turun melihat besi penutup gorong-gorong lalu mengambil penutup gorong-gorong dengan cara diangkat dengan tangan dan dimasukkan ke dalam angkot.
Usai penutup gorong-gorong berhasil diambil dan dimasukan ke dalam angkot, kemudian Vero, Bila, Bowo dan Ade pergi ke pull angkot dengan menggunakan angkot.
“Tapi perbuatan terdakwa diketahui oleh warga dan terdakwa bersama Vero, Bila, Bowo dan Ade kabur,” pungkasnya. n Aji Hendro