HeadlinePolemik

UMK Naik Cuma Sedikit, Buruh Mengaku Kecewa Kepada Gubernur Jabar

Margonda | jurnaldepok.id
Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jawa Barat 2022 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (30/11). UMK Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tetang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Ridwan Kamil menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kenaikan UMK 2022 di Depok menjadi Rp 4.399.514 yang sebelumnya Rp Rp 4.377.231.

Sementara itu salah satu pekerja, M Soleh mengatakan Ridwan Kamil hanya memandang aspek dari sisi regulasi dalam memutuskan naik dan tidaknya UMK 2022 untuk daerah di Jawa Barat.

“Sangat mengecewakan. Artinya memang Gubernur Jawa Barat hanya memandang aspek dari sisi regulasi pemerintah. Tidak berbicara mengenai rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat,” ujarnya, kemarin.

Kekecewaan lain yang dirasakan oleh buruh saat menunggu putusan UMK 2022, yakni Ridwan Kamil tak hadir dan tak menemui buruh.

Sebelumnya buruh di Depok menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 10 persen pada 2022. Kenaikan tersbeut dinilai layak melihat pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang cukup baik pada tahun ini.

“Kami menuntut kenaikan UMK pada tahun 2022 ini sebatas 10 persen baik di Depok dan di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat,”katanya.

Tuntutan tersebut, kata dia, juga telah sampaikan melalui aksi demontrasi yang digelar perwakilan buruh di Kota Depok dan wilayah lainnya.

Empat tuntutan buruh, satu diantaranya terkait tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen. Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh para pekerja atau buruh untuk meningkatkan daya beli. Kenaikan upah juga sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja atau buruh.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 tercatat sebesar 7,07% dan inflasi bisa ditekan hingga sebar 1,78%. Begitupun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10%.

“Sehingga tuntutan buruh kenaikan sebesar 10% tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional, karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat,” katanya.

Sebelumnya, surat rekomendasi Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Depok sebesar 5,34 persen.

Surat rekomendasi itu bernomor 560/674/Naker/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

“Bersama ini kami sampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Depok untuk mengusulkan UMK Kota Depok tahun 2022 naik sebesar 5,34 persen,” tulis Idris dalam rekomendasi tersebut.

Dengan naikknya UMK sebesar 5,34 persen itu, nilai UMK di Kota Depok untuk tahun 2022 seharusnya menjadi adalah Rp 4.573.414. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button