Bojongsari | jurnaldepok.id
Komisi A DPRD Kota Depok melakukan sidak atas polemik yang terjadi di Perumahan Reiwa Town Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah meminta pengembang perumahan untuk mentaati segala peraturan dan menyelesaikan persolan yang kini tengah terjadi.
“Kami periksa semua dokumen, dari 2015 izin lokasinya dan IMB nya 2019 dengan luas 18,9 hektar yang sudah keluar IMB, yang saat ini dibangun baru 2,9 hektar. Terkait persoalan yang berkembang, kami minta untuk segera diselesaikan, kami tidak bisa masuk kesana karena itu sudah masuk ranah hukum. Kami memberikan saran untuk diselesaikan, duduk bareng dengan Pak Emack yang tandatangannya merasa dipalsukan untuk segera bernegosiasi,” ujar Hamzah kepada Jurnal Depok, Senin (29/11).
Ia juga meminta pihak pengembang Perumahan Reiwa Town yang diwakili H Burhanudin untuk segera bertemu dan menyelesaikan persoalan itu.
“Kalau Pak Emack meminta pembekuan perizinan, tentunya kan ada meknismenya. Kami setelah ini akan melakukan rapat internal dengan Dinas Perizinan, Bagian Hukum dan Satpol PP untuk mengambil langkah selanjutnya. Apakah ini bisa dihentikan segala perizinan pembangunannya, bisa saja, bagian hukum yang lebih paham. Mereka (pengembang,red) berjanji akan menyelesaikan persoalan itu,” paparnya.
Terkait lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang nyatanya lahan orang lain dan saat ini kasusnya sedang ditangani Mabes Polri, Hamzah meminta segala admistrasi terkait lahan fasos fasum perumahan harus diganti.
“Karena ini bermasalah maka harus dibicarakan dan diganti, ketika itu diganti maka harus ada revisi semua dokumen perizinan. Kalau lahan TPU nya bermasalah, ganti dong jangan dengan yang bermasalah. Pemerintah punya hak untuk meminta lahan TPU yang diserahkan, tentunya yang tidak bermasalah, baik secara hukum maupun sengketa,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rahman Pujiarto menambahkan, pihaknya enggan ikut campur terkait kasus antara pengembang dengan pemilik lahan fasos fasum dikarenakan saat ini masih proses hukum.
“Bagi kami, yang belum berizin untuk segera ditindaklanjuti. Ada keinginan dari pihak pengembang untuk segera memperbaiki beberapa proses perizinannya. Ini kan yang baru diajukan 2,5 hektar dari total keseluruhan 18 hektar. Infonya perizinan dilakukan secara bertahap sambil menunggu proses penjualan. Ini belum berizin semuanya,” tandasnya.
Jika izinnya hanya 2,5 hektar, kata dia, maka yang harus dibangun 2,5 hektar.
“Untuk membuktikan itu perlu kami sidak lagi, apakah sudah melebihi 2,5 hektar atau belum. Dari 317 unit yang diajukan, saat ini baru dibangun 100 unit perumahan, masih sesuai. Proses perizinan tergantung dari permohonan, kalau ada permohonan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebelumnya Jenderal Purnawirawan H. Emack Syadzily korban pemalsuan tanda tangan dan penggelapan Seritifikat Hak Milik (SHM) nomor 1592 atas lahan 2.930 M2 di kawasan Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 648.12/1977.25/IMB/DPMPTSP/2019 atas nama Perumahan Reiwa Town, PT ALKA.
Pasalnya, kata dia, IMB tersebut jelas-jelas cacat hukum karena menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan fasum lahan pemakaman.
“Bukankan kah pada tanggal 2 Maret tahun 2020 BKD telah menyurati DPMPTSP untuk meninjau ulang perizinan bangunan dan menghentikan sementara pekerjaan proyek Perumahan Reiwa Town PT ALKA?, tapi kok sampai saat ini tidak ada tindakan konkret. Apakah surat itu cuma formalitas saja atau memang Dinas Perizinan yang tidak merespon surat BKD,” ujar Emack kepada Jurnal Depok, kemarin.
Dikatakan Emack, tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau dinas terkait untuk tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Burhanudin dkk.
Pasalnya, kata dia, pemalsuan tanda tangan dokumen penunjang untuk persyaratan IMB jelas telah mempermalukan dan merendahkan institusi Pemerintah Kota Depok dalam menegakkan peraturan.
“Katanya pemda mengaku kecolongan dan menjadi korban perbuatan Burhanudin dan kawan-kawan, tapi kok pemda enggak berani bertindak tegas membekukan IMB dan menghentikan aktivitas pekerjaan di lokasi perumahan itu, ini kenapa dan ada apa?,” tegas Emack. n Rahmat Tarmuji | Asti Ediawan