Margonda | jurnaldepok.id
Untuk kesekian kalinya penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok berujung polemik. Hal itu terulang lantaran persoalan klasik yakni terkait dugaan ketidknetralan panitia.
Bahkan, Koordinator Barisan UMKM Kota Depok Pendukung Dian Nufarida, Rudi Murodi menyatakan sikap menolak keras pelaksanaan Mukota V Kadin Kota Depok yang terindikasi penuh dengan kecurangan dan ketidakterbukaan informasi.
“Kami juga meminta untuk mengganti Panitia Mukota V Kadin Kota Depok karena terindikasi tidak netral dan cenderung memihak serta melakukan setting. Hal itu tampak dari awal tidak terbukanya panitia dalam memberikan sosialisasi terkait proses dan tahapan pelaksanaan Mukota Kadin kepada calon dan peserta Mukota Kadin,” ujarnya, Kamis (25/11).
Selain itu, kata dia, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) sering abai terhadap unsur profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai penitia Mukota. Hal itu tampak dengan tidak mmenggunakan surat undangan secara tertulis dan resmi.
“SC dan OC tidak transparan dalam melakukan validasi dan uji forensic terkait berkas pendaftaran peserta yang berhak mengikuti Mukota. Hal tersebut merupakan tindakan untuk melakukan pembatasan jumlah peserta atas hak anggota Kadin untuk mengikuti Mukota Kadin Depok,” paparnya.
Seharusnya, kata dia, dalam melakukan tahapan verifikasi SC dan OC mengundang seluruh
saksi dari masing-masing calon ketua Kadin yang telah dinyatakan lulus verifikasi.
Dijelaskannya, pelaksanaan Mukota Kadin Kota Depok pada tanggal 25 Nopember 2021, sedangkan penetapan batas akhir pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran calon Ketua Kadin ditetapkan pada hari Jum’at, 29 Oktober 2018, Pukul 17.00 WIB.
“Diduga kuat, selain ketua bahkan anggota SC dan OC tidak ber-KTA B pada saat dipilih dan ditetapkan pada Sidang Pleno di Agustus 2021 dan mendapatkan SK No:024/KK/IX/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Kadin Kota Depok pada 10 September 2021 adalah cacat hukum. Karena SC dan OC tidak memiliki KTA-B yang berlaku pada saat Sidang Pleno dan saat dikeluarkan SK Panitia Penyelenggara,” jelasnya.
Artinya, kata dia, panitia penyelenggara tidak sah sebagai dewan pengurus pada saat dikeluarkan SK Panitia SC & OC.
“KTA-B baru diterbitkan tanggal 15 September 2021 sedangkan SK No :024/KK/IX/2021 terbit pada 10 September 2021,” tukasnya.
Selain itu, sambungnya, SC dan OC tidak mematuhi perundangan peraturan ketentuan yang berlaku di organisasi Kadin sesuai AD-ART Kadin dan Peraturan Organisasi, sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/047/DP/VI/2018, Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota Kadin.
“Dengan poin-poin keberatan tersebut diatas, kami meminta Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat dan Dewan Pengurus Wakil Ketua Umum Bidang OKP harus mencabut SK No :024/KK/IX/2021 dan membubarkan serta mengambil alih pelaksanakan Mukota V Kadin Kota Depok yang direncanakan 25 November 2021. Karena kami menduga ada konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif didasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh panitia,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Stering Comite Mukota V Kadin Kota Depok, Edmon Johan menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Ketua Kadin Jawa Barat untuk membedah dan memverifikasi kepesertaan.
“Maka, telah diarahakan untuk sesuai dasar hukum di Pasal 33 AD/ART. Namun, ada ketidakpahaman dari salah satu calon ketua. Sehingga terjadi pencabutan berkas. Jadi, panitia telah on the track alias sesuai jalur AD/ART,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, sesuai aturan yang tertulis, setiap satu peserta memiliki keterwakilan sebanyak 57 peserta yang dapat menggunakan hak suara saat pemilihan dan memiliki KTA-B Kadin.
“Jadi, dari keputusan dengan Kadin Jawa Barat tersebut, membuat panitia memanggil seluruh tim sukses calon ketua guna menjelaskan hasil berita acara dengan Ketua Kadin Jawa Barat,” tutur Edmon.
Edmon menambahkan, sesuai dengan berita acara, anggota biasa yang mendaftar serta telah mendaftar sebagai anggota Mukota Kadin berjumlah 8.676 peserta. Seluruh peserta telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi. n Rahmat Tarmuji