HeadlinePeristiwa

Diduga Peras Korbannya Karena Ketahuan Ngamar di Hotel, Wartawan Diciduk Polisi

Tapos | jurnaldepok.id

Tiga orang diamankan warga salah satunya mengaku wartawan saat melakukan dugaan pemerasan di kawasan Cilangkap Kecamatan Tapos.

Salah satu warga, Anjar mengatakan, kejadian ini berawal saat ketiga orang tersebut mendatangi rumah korban.

“Ketiga orang tersebut lalu bertemu korban dan memperlihatkan foto di telepon genggamnya kalau korban terekam saat keluar bersama seorang wanita dari salah satu hotel. Pria yang mengaku wartawan tersebut menyatakan kepada korban kalau foto itu akan disebarkan di medianya,” ujarnya, kemarin.

Karena ketakutan, korban meminta kepada pria tersebut agar fotonya tidak disebar luaskan di media massa. Permintaan korban dituruti oleh ketiga pria tersebut asal korban memberikan uang puluhan juta.

“Kemudian permintaan dari ketiga pria dituruti oleh korban, lalu mereka pergi ke mesin ATM di minimarket. Di mesin ATM para pelaku terus memepet korban sehingga membuat curiga kasir minimarket,” paparnya.

Setelah berhasil menarik uang, ketiga pelaku langsung kabur menggunakan kendarannya. Melihat curiga, kasir minimarket langsung memberitahukan kalau ada aksi hipnotis kepada juru parkir minimarket. Juru parkir lalu teriak maling sehingga pelaku dikejar warga hingga ke pemukiman.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim J. Sadjab membenarkan adanya tiga orang yang diamankan warga diserahkan ke Polsek Cimanggis.

“Dari ketiga orang tersebut salah satunya mengaku wartawan. Ketiga orang ini melakukan pemerasan dengan modus dimana pelaku mengikuti korban dari salah satu hotel di wilayah Sentul, Bogor hingga ke rumah korban di Tapos,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, korban dan ketiga pelaku mengobrol di rumah korban, memberitahukan kalau foto korban bersama teman wanitanya di luar nikah saat di hotel akan diviralkan.

“Agar tidak viral pelaku meminta kepada korban sejumlah uang. Dari tangan ketiga pelaku petugas mengamankan uang, bukti transferan, kartu ID Pers dan mobil operasional pelaku. Ketiga pelaku yakni AD, SF dan BP dikenakan pasal 368 tentang pemerasan,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button