Kota Kembang | jurnaldepok.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis enam terdakwa kasus pemalsuan test swab Covid 19 satu tahun penjara.
“Masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat, turut serta membuat dan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP,” ucap Humas PN Depok M Fadil.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut masing-masing terdakwa selama satu tahun penjara.
Masing-masing terdakwa dijerat oleh Jaksa Rozi Julianto dengan Dakwaan alternatif, yakni Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP atau Kedua, Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 KUHP.
Aparat kepolisian Polres Metro Depok menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu.
Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, mengatakan
para pelaku memiliki peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.
Enam pelaku berinisial ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS, mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, ada yang beperan pencari pesanan, perantara dan pencetak surat palsu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pelaku ME dan AK ingin membuat surat keterangan hasil tes swab Covid-19 untuk keperluan bekerja.
Dikarenakan takut hasilnya tidak lulus sehingga mencari akal untuk mendapatkan surat tes swab dengan hasil negatif Covid-19.
Salah satu pelaku berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik. “Pelaku A mengaku melakukan karena ada yang pesan,” terang Edwin.
Menurut Edwin, A memang membuka usaha percetakan dan mencatut nama salah satu klinik di Kota Depok.
“Dalam surat keterangan palsu itu dari klinik yang merupakan klinik yang betul-betul ada. “Stempelnya di-crop dari stempelnya,” tuturnya.
Pelaku A mengaku melakukan perbuatan percetakan pemalsuan surat swab antigen karena iseng dan baru 1,5 bulan dikerjakan.
“Iseng-iseng saja belajarnya. Sudah 1,5 bulan dikerjakan dan sudah menerima beberapa order. Dalam sepekan cuma satu pesanan. Dapatnya Rp 50 ribu per surat. Cuma buat beli kopi sama rokok, sudah habis,” ungkapnya. n Aji Hendro