Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
“Memperhatikan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah,” ujar Idris melalui Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Depok, H Dadang Wihana, Kamis (18/11).
Dengan ini, sambungnya, disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT sebagai berikut; Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut setiap Satuan Pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT.
“Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring, pada seluruh Satuan Pendidikan yang berada di Wilayah Kecamatan Pancoranmas,” paparnya.
Selain itu, melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19, pada seluruh Satuan Pendidikan di luar Wilayah Kecamatan Pancoranmas.
“Waktu pelaksanaan point 2 dan point 3, mulai tanggal 19 November sampai dengan 29 November 2021,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.
“Demikian, agar menjadi maklum dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji