Margonda | jurnaldepok.id
Tempat karaoke dan gym di Kota Depok boleh beroperasi di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di masa pandemi Covid-19 ini, hingga tanggal 15 November 2021 mendatang.
Keputusan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan nomor 443/482/Kpts/Satgas/Huk/2021.
Dalam SK tersebut, terdapat sejumlah kebijakan pelonggaran di tempat olahraga dan hiburan, di antaranya tempat gym hingga karaoke yang kini sudah dibolehkan beroperasi.
“Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Idris dalam surat tersebut.
Sementara untuk tempat karaoke, diizinkan kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Kegiatan di rumah bernyanyi/karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),” jelas Idris.
Selanjutnya, penggunaan alat karaoke seperti mic dan sebagainya pun tidak diizinkan digunakan secara bergantian.
Idris mengatakan, operasional di tempat karaoke ini harus berlangsung dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” pungkasnya. n Aji Hendro