Margonda | jurnaldepok.id
Aparat kepolisian dari Polres Metro Depok akan kembali memperketat aturan lalu lintas (lalin) di wilayah Depok. Pengetatan ini seiring dengan penurunan level penularan Covid-19 di Depok, dari level 3 ke level 2.
“Karena mobilitas sudah lebih leluasa dan kondisi lebih stabil, sudah waktunya aturan ditegakkan seperti biasa,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, Elly Padiansari, Kamis (21/10).
Seperti diketahui, Polrestro Depok melonggarkan aturan lalin sejak awal Pandemi Covid-19 pada April 2021. Pelonggaran yang dilakukan berupa peniadaan sanksi tilang pada pengendara motor yang melanggar aturan lalin.
“Selama pandemi, pengendara yang melanggar aturan lalin hanya diberi sanksi teguran dan imbauan. Sebenarnya bukan kami kasih kelonggaran. Tapi karena kondisi ekonomi sulit selama pandemi, kami beri kesempatan masyarakat untuk fokus memulihkan kondisinya,” paparnya.
Selama pelonggaran tindakan, Elly mengakui bahwa jumlah pelanggaran lalin di Depok meningkat. Bentuk pelanggaran yang terjadi pun beragam. Mulai dari pengemudi motor yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara dan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
“Paling parah yang lawan arah. Alasan pelanggar biasanya karena dekat, padahal jauh dekat tetap pelanggaran dan membahayakan,”katanya.
Elly juga meminta masyarakat tidak salah kaprah. Menurutnya, pengetatan aturan lalin murni dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang luntur selama pandemi.
“Tidak ada maksud lain. Per hari ini, akan ada lagi penindakan tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan,” pungkasnya. n Aji Hendro