Sawangan | jurnaldepok.id
Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Depok mengancam akan mengerahkan ratusan massa untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Sekretariat Ahmadiyah Kota Depok di Jalan Raya Muchtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.
Aksi tersebut rencananya akan dilangsungkan di pekan depan jika tuntutan mereka yakni pembubaran Ahmadiyah tidak dipenuhi.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah persuasif terkait hal itu, namun mereka tetap beraktivitas. Kami juga sudah beraudiensi dengan Pemerintah Kota Depok untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil yang maksimal,” ujar Indra Kurniawan, Ketua Aliansi Masyarakat Kota Depok, Kamis (21/10).
Ia menambahkan, pihaknya serius akan melakukan aksi unjukrasa pekan depan jika pemerintah kota tidak melakukan tindakkan tegas kepada Ahmadiyah.
“Pasca audiensi beberapa minggu lalu, kami melihat Pemkot Depok belum serius menangani persoalan ini. Jadi, kami tidak akan melakukan audiensi lagi, melainkan kami akan langsung menggelar aksi,” paparnya.
Namun begitu, pihaknya masih memberikan waktu dalam minggu ini agar pemerintah kota dapat bertindak tegas.
“Saat ini kami terus berkomunikasi dengan umat Islam lintas Ormas untuk mensikapi persoalan tersebut. Kami minta pemkot tidak main-main, karena ini menyangkut akidah dan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah kota dan aparat lainnya yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terkesan malah membiarkan Ahmadiyah eksis kembali.
Sementara itu, beredar surat pemberitahuan penggantian papan penghentian kegiatan/segel yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Depok.
Rencananya, siang nanti Satpol PP Kota Depok akan kembali menyegel Sekretariat Ahmadiyah yang berada di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.
Sebelumnya Asisten Pemerintahan dan Kesos Pemerintah Kota Depok, H Sri Utomo mengungkapkan, pihaknya beberapa hari lalu telah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kota Depok terkait hal itu.
“Mereka mempertanyakan kenapa Ahmadiyah masih beraktivitas. Lalu kami sampaikan kepada mereka bahwa kami akan melakukan evaluasi dan melihat secara langsung. Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, lebih utama melakukan pembinaan, itu kewajiban kami,” tanggapnya.
Terkait aktivitas pembangunan di lokasi, pihaknya mengungkapkan bahwa tim dari Dinas Perizinan telah memanggil dan membuat surat peringatan.
“Kami bertindak sesuai SOP tidak bisa langsung, yang jelas sudah diberi peringatan,” katanya.
Sebelumnya pada 2017 silam, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI untuk keenam kalinya melakukan penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, yang digunakan Jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Kami melakukan penyegelan tindak lanjut dari hasil rapat pada Rabu (22/02/2017) di ruang Asisten Admistrasi, ini bukan hasil desakan dari salah satu kelompok atau pihak, tidak. Ini hasil rapat dan kesepakatan pada Rabu jam 13.00-16.00 WIB,” ujar Dudi Miraz, Kepala Satpol PP Kota Depok, Kamis (23/02/2017).
Dudi mengatakan, penyegelan harus dilakukan untuk menghentikan kegiatan. Penyegelan kali ini merupakan yang keenam kalinya sejak 2013 lalu. Penyegelan tersebut dikatakan Dudi juga didasari oleh SKB 3 Menteri, Pergub dan Perwal.
“Jika masih ada kegiatan dan segel sengaja dibuka, maka sarana penunjang akan kami angkut. Kami mohon dengan sangat baik lurah, camat dan kepolisian melakukan monitoring,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji