Sawangan | jurnaldepok.id
Warga di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera membubarkan jemaat Ahmadiyah yang dirasa kian meresahkan. Pasalnya, hingga saat ini mereka bebas beraktivitas baik secara keagamaan maupun pembangunan.
“Bangunan sudah jelas disegel, tapi aktivitas mereka semakin gencar. Tidak hanya melakukan kegiatan keagamaan, namun mereka juga begitu bebas membangun pagar yang jelas-jelas sudah disegel beberapa waktu lalu. Ini mengindikasikan mereka semakin eksis,” ujar H Rahmat Mulyadi, Ketua Forum Ijtima Alim Ulama Kecamatan Sawangan kepada Jurnal Depok, Rabu (20/10).
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan aktivitas pembangunan di lokasi Ahmadiyah yang bisa-bisanya dilakukan padahal lokasi itu telah dipasangi segel oleh Satpol PP Depok beberapa waktu lalu.
Dari itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya meminta pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk segera membubarkan Ahmadiyah Depok.
“Kami minta untuk segera dieksekusi, stop semua bentuk kegiatan syiar dakwah dan tidak ada lagi kegiatan disana. Karena hingga saat ini mereka masih bebas beraktivitas termasuk jumatan. Kami minta ketegasan pemerintah kota,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan Ahmadiyah di lingkungan RW 07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, sangat meresahkan masyarakat.
“Jelas kami resah, karena sudah sangat jelas akidah nya menyimpang. Mereka mengakui ada nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Bahkan, MUI juga sudah mengeluarkan fatwa kalau ajaran Ahmadiyah itu sesat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesos Pemerintah Kota Depok, H Sri Utomo mengungkapkan, pihaknya beberapa hari lalu telah menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kota Depok terkait hal itu.
“Mereka mempertanyakan kenapa Ahmadiyah masih beraktivitas. Lalu kami sampaikan kepada mereka bahwa kami akan melakukan evaluasi dan melihat secara langsung. Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, lebih utama melakukan pembinaan, itu kewajiban kami,” tanggapnya.
Terkait aktivitas pembangunan di lokasi, pihaknya mengungkapkan bahwa tim dari Dinas Perizinan telah memanggil dan membuat surat peringatan.
“Kami bertindak sesuai SOP tidak bisa langsung, yang jelas sudah diberi peringatan,” katanya.
Sebelumnya pada 2017 silam, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI untuk keenam kalinya melakukan penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah di Jalan Raya Muchtar RT 03/07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, yang digunakan Jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitasnya.
“Kami melakukan penyegelan tindak lanjut dari hasil rapat pada Rabu (22/02/2017) di ruang Asisten Admistrasi, ini bukan hasil desakan dari salah satu kelompok atau pihak, tidak. Ini hasil rapat dan kesepakatan pada Rabu jam 13.00-16.00 WIB,” ujar Dudi Miraz, Kepala Satpol PP Kota Depok, Kamis (23/02/2017).
Dudi mengatakan, penyegelan harus dilakukan untuk menghentikan kegiatan. Penyegelan kali ini merupakan yang keenam kalinya sejak 2013 lalu. Penyegelan tersebut dikatakan Dudi juga didasari oleh SKB 3 Menteri, Pergub dan Perwal.
“Jika masih ada kegiatan dan segel sengaja dibuka, maka sarana penunjang akan kami angkut. Kami mohon dengan sangat baik lurah, camat dan kepolisian melakukan monitoring,” katanya.
Perwakilan Ahmadiyah kala itu, Farid mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada hasil dari Pengadilan Tipiring. Dirinya sempat mempertanyakan atas dasar apa penyegelan itu dilakukan apakah terkait izin atau apa.
“Kami sudah ada izin bangunan, aktivitas yang disebut apa?. Bahwa berita ini telah sampai ke Pak Wali Kota juga. Kami hanya melakukan aktivitas seperti sahalat, khotbah Jumat. Kegiatan apa yang tidak boleh? Harus jelas dulu,” ungkapnya. n Rahmat Tarmuji