Headlinehukum

Gelar Hajatan di PPKM Darurat, Mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda Divonis Denda Rp 1 Juta

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Suganda, mantan Lurah Pancoran Mas divonis denda Rp 1 juta karena melangggar PPKM Darurat. Suganda didakwa pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 212 KUHPidana atau ketiga pasal 216 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 juta,” kata hakim tunggal, Andi Makulau dalam amar putusannya, kemarin.

Vonis dijatuhkan karena Suganda dianggap melanggar aturan soal PPKM Darurat. Suganda saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas.

“Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” tegas hakim.

Hakim menyita tiga barang bukti yakni tiga buku daftar hadir tamu undangan berwarna kuning, dua undangan pernikahan dan satu flashdisk berisi rekaman video selama hajatan berlangsung.

Hakim mengatakan beberapa fakta hukum dari kasus tersebut. Dibeberkan bahwa Suganda mencetak 1.500 undangan. Tamu yang hadir sekitar 50-300 orang. Padahal, Pemkot Depok membatasi jumlah tamu undangan maksimal 30 orang.

Suganda juga terbukti menyediakan makan secara prasmanan dan menghadirkan musik gambang kromong yang dilarang oleh Kepwal dari Pemkot Depok tentang PPKM Darurat.

“Kejadian seperti ini disengaja dan dikehendaki,” ucapnya.

Humas PN Depok, Ahmda Fadil menambahkan, vonis yang dibacakan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau sesuai dengan tuntutan JPU Ardhi Haryoputranto seminggu lalu sehingga Terdakwa Suganda diwajibkan membayar denda Rp 1 juta.

“Bila tidak dibayar maka akan dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara selama dua bulan,” ungkapnya.

Menurut A. Fadil, Terdakwa Suganda terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Vonis tersebut sesuai dengan surat tuntutan JPU Ardhi H yang menyatakan Terdakwa Suganda yang saat itu menjabat Lurah Pancoran Mas mengadakan akad dan pesta pernikahan anaknya hari Sabtu tanggal 3 Juli 2021 mulai Pk. 09:00 hingga Pk. 15:00 di Jl. H Syuair, RT 01/02, Kel. Mampang, Pancoran Mas.

“Dalam pelaksanaannya menimbulkan kerumunan dan keramian sementara itu pemerintah tengah melaksankan PPKM darurat dan tidak sesuai instruksi Wali Kota Depok maupun Instruksi Mendagri no. 14 tahun 2021 tentang PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali terkait penyebaran COVID 19,” katanya.

Sementara itu, Suganda pun meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang ia gelar telah membuat kegaduhan. Dia pun berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM.

“Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button