Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok menetapkan operator crane sebagai tersangka atas insiden robuhnya alat berat crane yang menimpa rumah warga di Jalan Mawar Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (15/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka atas kejadian crane ambruk.
Dia mengatakan insiden tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka salah satu YS yang selama lima jam terjebak dihimpitan puing.
Pihaknya memeriksa empat saksi dan satu ditetapkan menjadi tersangka.
“Semalam untuk naik penyidikan ditetapkan satu tersangka dari operator crane,” ujarnya, Sabtu (16/10).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga ada kecerobohan atau kelalaian dalam pengerjaan proyek.
“Diduga ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka,”katanya.
Yogen menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya atas kejadian tersebut.
Sementara itu pada, Sabtu (16/10) petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. n Aji Hendro