Beji | jurnaldepok.id
Mahasiswa BEM se-Universitas Indonesia (UI) mengadakan Aksi Massa Batalkan PP 75/21 Statuta UI di gedung Rektorat Universitas Indonesia. Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni.
“Kami -mahasiswa, Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni menuntut Pembatalan PP 75/21 Statuta UI,” ujar Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Selasa (12/10).
Hal itu, kata dia, bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya yakni Materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 – 43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Otoriter dan sentralistik karena memberi Rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance. Resminya kami BEM UI mengingatkan, pada tahun 2020, kasus rangkap jabatan Rektor UI menjadi salah satu permasalahan yang disorot di lingkungan UI,”katanya.
Tindakan rangkap jabatan ini dinilai melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
“Aksi ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen yang bebrulan bulan sejak Juli, Agustus dan September sudah berusaha unutk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh rektorat dan MWA,” jelasnya.
Mereka mengaku kesal karena upaya yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Pasalnya aspirasi mereka tidak ditanggapi. Jika aksi demo ini juga tidak mendapat respon dari pimpinan UI maka mereka akan tetap melakukan aksi lanjutan.
“Kami akan terus melakukan aksi-aksi baik itu di rektorat atau pun gedung-gedung kementerian seperti Kemendikbud,” tegasnya.
Tuntutan massa, kata Leon, sangat sederhana yakni mereka meminta agar Statuta UI terbaru dicabut.
“Tidak ada kompromi lagi, cabut Statuta UI terbaru,” pungkasnya. n Aji Hendro