Margonda | jurnaldepok.id
Satreskrim Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anggota TNI, Serda Yordan Lopo yang terjadi di Jalan Patoembak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis beberapa waktu lalu.
Dalam rekonstruksi ini, pelaku IV dihadirkan langsung untuk mereka ulang detik-detik mencekam kala ia menghabisi nyawa korban. Sementara para saksi dan seorang korban luka lainnya, diperankan oleh pemeran pengganti.
“Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Depok melakukan rekonstruksi dengan melakukan 19 adegan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruna, kemarin.
Semua pelaksanaan rekonstruksi, kata dia, berjalan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi semua sudah sesuai dengan fakta, dari kejaksaan juga menyampaikan sudah cukup, dan tersangka juga telrihat seperti meneyselai perbuatannya,” katanya.
Pengakuan tersangka IV, katanya, dia tidak tahu kalau korban yang ditusuk adalah anggota TNI AD. Ia pun spontan menusuk korban saat kejadian.
“Jadi memang sesuai dengan fakta di BAP bahwa tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI. Penyidik tidak menemukan adanya fakta baru dalam rekonstruksi. Iya sesuai. Tidak ada (fakta baru),” ucapnya.
Pelaku, sambungnya, memang membawa pisau saat kejadian. Dan ketika konflik terjadi, IV spontan menusuk korban.
“Iya emang bawa pisau tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu. Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu,” katanya.
Terungkap juga bahwa sempat terjadi perdamaian antara pelaku dengan Adam, korban luka tusuk lainnya.
“Sempat damai ya, pelaku sempat minta maaf sama adam (korban luka). Kan sempat didamaikan sbeenarnya kemudian minta maaf dan saudara Adam dibawa ke rumah sakit untuk mendapat jahitan,” jelasnya.
Bahkan, saat melakukan rekontruksi, pelaku atas nama Ivan terlihat mengeluarkan air mata karena menyesal mengingat perbuatan yang dilakukannya.
“Iya tadi sempat nangis pelakunya karena menyesali perbuatannya,”katanya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, kehadiran Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana.
“Jaksa hadir dan diundang karna sesuai sistem peradilan pidana jaksa sebagai dominis litis atau pengendali perkara,” terangnya.
Andi menambahkan, hasil rekonstruksi tersebut akan digunakan sebagai bagian berkas perkara untuk diteliti pihaknya.
“Nantinya hasil berita acara rekonstruksi akan digunakan sebagai bagian berkas perkara yang akan dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Jaksa yang kami tunjuk adalah jaksa profesional,” pungkasnya. n Aji Hendro