Margonda | jurnaldepok.id
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa anak usia dibawah 12 tahun diperkenankan masuk ke mall.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, dengan ketentuan bahwa anak usia dibawah 12 tahun masuk ke dalam mall dengan pendampingan orang tua dan teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Anak dibawah 12 tahun ke bawah dengan pendamping orang tua untuk masuk mall. Tentu kami akan merujuk ke Inmendagri karena itu pedoman kami di daerah melaksanakan prokes. Jadi nanti dengan orangtuanya, didampingi. Orangtuanya kan jelas pasti (dengan) PeduliLindungi, diskrining, nanti anak-anak bisa masuk,” ujarnya, kemarin.
Dia menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M ketika dalam mall. Dikatakannya, untuk pengawasan nantinya akan ada tim yang melakukan patroli rutin ke mall setiap hari.
“Tentu kami akan sidak, Satpol PP juga tiap hari mobile ke mall, kami juga akan ambil tindakan untuk monitoring terhadap kegiatan ini di pusat perbelanjaan karena anak-anak itu rentan. Tapi untuk permainan anak kan belum diperkenankan,” ucapnya.
Anak usia dibawah 12 tahun saat ini sudah boleh masuk ke dalam mall di Kota Depok. Hal itu sesuai dengan Inmendagri No 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Cpvid-19 di Jawa-Bali.
Dalam Inmendag tertulis bahwa penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya. n Aji Hendro