Kota Kembang | jurnaldepok.id
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok kembali menyidangkan perkara penyebaran berita bohong terkait Babi Ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. luki (44) di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang yang masuk agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua orang saksi yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan kurniawan.
“Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok di persidangan dengan agenda pembuktian menerangkan, saksi disuruh oleh terdakwa Adam Ibrahim mengambil Babi hutan yang dipesan secara online oleh terdakwa di daerah puncak,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Selasa (5/10).
Sementara, sambungnya, peran sekaligus saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam Ibrahim.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatApps yang seluruh chat WhatAaps tersebut juga ditunjukan dipersidangan oleh Penuntut Umum,” paparnya.
Rio menuturkan, didapatkan fakta keterangan dipersidangan adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa di muka umum, bahwa Babi hutan yang ditangkap adalah Babi ngepet.
“Padahal Babi tersebut adalah Babi hutan. Hal itu juga terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan Babi hutan tersebut,” jelasnya.
Dipersidangan, lanjutnya, juga didapatkan fakta kondisi Babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana bahwa “babi linglung dan lemas” seperti dari perjalanan jauh, yang mana keterangan itu sesuai keterangan Didi Candra yang menerangakan Babi baru saja diantar oleh saksi Didi Candra bersama rekannya dari daerah puncak.
“Jadi total sudah tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dan Dwi Putri. Seluruh saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.
Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum, sambungnya, Selasa 12 Oktober 2021 di persidangan dengan agenda pembuktian Jaksa akan menghadirkan dua ahli.
“Minggu depan akan dihadirkan dua orang saksi ahli yakni ahli bahasa seorang Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan seorang ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji