HeadlinePemerintahan

Selama Pandemi, Wali Kota Ungkap Pendapatan Daerah Naik Rp 339,13 Milyar

Kota Kembang | jurnaldepok.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang APBD Perubahan 2021. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, H TM Yusufsyah Putra.

“Rapat paripurna ini diselenggarakan atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok pada, Senin (20/9) dan Selasa (21/9) dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD dan Raperda perubahan APBD Tahun 2021,” ujar Putra, Selasa (21/9).

Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya mengungkapkan, Pos Anggaran Pendapatan Daerah, Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini diusulkan Pendapatan Daerah Sebesar Rp 3,3 Triliun (Tiga koma Tiga Triliun Rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp 339,13 Miliar (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Tiga Belas Miliar Rupiah) dari Pendapatan pada APBD (murni) TA. 2021 atau naik sebesar 11,37 persen.

“Pos Anggaran Belanja Daerah, Kebutuhan Pos Anggaran Belanja Daerah pada Perubahan APBD TA. 2021 diusulkan sebesar Rp 3,77 Triliun (Tiga Koma Tujuh Puluh Tujuh Triliun Rupiah), yang berarti terjadi kenaikan sebesar 5,86 persen dari anggaran belanja pada APBD (murni) TA. 2021,” paparnya.

Belanja Daerah ini, kata dia, meliputi belanja operasi sebesar sebesar Rp 2,81 Triliun (Dua Koma Delapan Puluh Satu Triliun Rupiah), belanja modal sebesar Rp 885,83 Miliar (Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Koma Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 78,17 Miliar (Tujuh Puluh Delapan Koma Tujuh belas Miliar Rupiah).

“Sementara Pos Anggaran Pembiayaan, pada Perubahan APBD Tahun 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp 457,13 Miliar (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Belas Miliar Rupiah). Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar sebesar Rp 457,13 Miliar (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Tiga Belas Miliar Rupiah) yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA),” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Tahun Anggaran 2021 telah berjalan selama lebih dari satu semester, dalam pelaksanaannya pemerintah dihadapkan pada permasalahan pandemi Covid-19.

“Kondisi ini menyebabkan terjadinya perubahan terhadap asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) berupa penyesuaian atas proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan alokasi belanja daerah sebagai konsekuensi dari refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19, serta penyesuaian Pembiayaan Daerah sesuai dengan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok TA.2020,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, mengingat bahwa perkembangan yang terjadi sudah tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap rumusan kebijakan tersebut.

Penyesuaian dimaksud, sambungnya, sebelumnya telah disepakati dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota Depok dan Pimpinan DPRD Kota Depok, pada tanggal 15 September 2021.

“Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dari rangkaian kegiatan rencana tahunan daerah guna mengevaluasi dan merumuskan kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah disusun dan ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button