Kota Kembang | jurnaldepok.id
Terdakwa kasus Babi Ngepet, Adam Ibrahim harus dihadirkan dalam persidangan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar, Senin (20/9) mendatang.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok. Ia meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa.
“Saat ini terdakwa dimana? Bisa dihadirkan?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Iqbal Hutabarat, pada Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang, Selasa (14/9).
“Terdakwa ada di Polsek Sawangan, namun koneksi zoom nya belum tersambung,” tanggap Jaksa Penuntut Umum, Putri, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Selang berapa menit kemudian hubungan koneksi pun tersambung dan terdakwa Adam Ibrahim tampil di layar monitor persidangan dari Polsek Sawangan.
“Mohon izin yang mulia, terdakwa Adam Ibrahim sudah muncul di layar,” ujar Jaksa Putri.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim pun meminta agar terdakwa Adam Ibrahim tetap dihadirkan langsung di ruang persidangan.
“Iya hadirkan saja disini, asal sesuai protokol kesehatan, social distancing,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iqbal.
Jaksa Penuntut Umum lainnyan, Alfa Dera menambahkan jika terdakwa dihadirkan pada sidang pertama maka akan memakan waktu lama karena terdakwa ada di Polsek Sawangan.
“Izin yang mulia jika terdakwa dihadirkan ke sidang saat ini kami rasa akan lama tibanya,”katanya.
Pada sidang ke dua nanti terdakwa Adam Ibrahim akan dihadirkan di ruang sidang. Kemarin, persidangan kasus hoaks Babi Ngepet ini pun tertunda sementara dan dilanjutkan dengan persidangan kasus yang lainnya lebih dulu.
Tidak itu saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menyemprot seorang kuasa hukum Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks Babi Ngepet di Bedahan, Sawangan.
Kuasa hukum tersebut menyelonong masuk ke ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
“Sebentar dulu, sebentar dulu. Ini yang baru masuk dari mana? Saudara dari mana?” tanya hakim ketua Iqbal Hutabarat kepada kuasa hukum yang baru datang itu.
“Izin yang mulia, saya bagian dari kuasa hukum,” jawab kuasa hukum kepada hakim ketua.
Iqbal menasihati, setiap orang masuk ke ruang sidang harus izin lebih dahulu.
“Terlebih saat itu JPU tengah membacakan dakwaan. Ini dakwaan sedang dibacakan. Saudara masuk ke sini harus izin dulu. Ini kita harus periksa dulu,” tegasnya.
Ia meminta setiap orang wajib mengikuti peraturan yang telah diterapkan. Iqbal pun mengingatkan kuasa hukum tidak bisa masuk seenaknya.
Adapun agenda sidang tersebut, adalah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, atas nama Adam Ibrahim.
Terdakwa Adam Ibrahim dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni Pasal 14 yang berbunyi Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. n Aji Hendro