Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 tahun 2021, yang berisi tentang Perpanjangan PPKM Level 3. Dimana surat tersebut mewajibkan perkantoran sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada seluruh pegawainya.
Dalam surat tersebut, Idris mengatakan penggunaan aplikasi itu akan digunakan mulai tanggal 7 September 2021 mendatang.
“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujarnya, kemarin.
Sementara pada sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan di tujuh bidang usaha yang diantaranya adalah energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
“Setiap karyawan atau pun pengunjung, harus lebih dulu melakukan scan barcode di pintu masuk. Mereka yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak bisa diizinkan masuk dengan alasan apapun, meskipun sudah divaksin hingga dua kali,” pungkasnya. n Aji Hendro