Margonda | jurnaldepok.id
Aksi penyekapan seorang pengusaha, HS di salah satu hotel di Jalan Margonda, Kecamatan Beji terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV korban yang saat itu bersama istrinya yang dikabarkan seorang ASN di Kota Depok didorong oleh para pelaku hingga ke depan lift hotel tersebut.
Kuasa Hukum korban, Andi Tatang Supriyadi mengatakan, saat ini kliennya masih trauma karena ada pemaksaan.
“Belum bisa diajak bicara secara utuh,” ujarnya, Selasa (31/8).
Kejadian ini berawal saat kliennya diundang rapat di kantornya. Setelah sampai kantor ternyata disana sudah ada orang yang menunggu. Setelah rapat selesai, kliennya dibawa ke ruangan sebelah dan di ruang sebelah sudah ada yang nunggu.
“Langsung HP diambil, alat komunikasi diambil. Disitu klien kami dipaksa untuk mengakui terkait masalah jumlah uang. Namun HS tidak mau menandatangani surat terkait. HS menanyakan soal bukti pengeluaran dari perusahaan,” paparnya.
Dia pun mengaku mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan serta intimidasi lain hingga pada akhirnya HS bersedia menandatangani surat yang menyatakan sejumlah uang Rp 73 Miliar.
“Setelah kejadian itu, baru klien kami mau tandatangan. Dengan jumlah kurang lebih Rp 73 M. Padahal klien kami merasa tidak sampai segitu uangnya yang digunakan. Nah setelah itu klien kami dipaksa untuk menyerahkan asset berupa kendaraan dan uang,”katanya.
Setelah aset diserahkan, korban pun masih diminta menyerahkan aset yang diambil berupa rumah di Cilodong Depok. Kemudian dari rumah itu diambil juga uang tunai sebesar Rp 1,6 M dan sejumlah kendaraan.
“Menurut mereka uang dan kendaraan yang diserahkan belum cukup sehingga klien kami dibawa ke hotel, dimasukkan ke kamar 1215. Dari Rabu malam sampai Jumat sore sudah ada intimidasi, paksaan untuk menyerahkan asset yang lain. Disini ada penyerahan lagi kendaraan, uang. Uang yang sudah diserahkan kurang lebih sekitar Rp 12 Miliar,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, total uang yang diserahkan ke pihak mereka sekitar Rp 46 Miliar. Ternyata aset dan uang tersebut belum dirasa cukup. Mulanya korban dijanjikan bisa pulang setelah mengembalikan uang dan asset. Namun ternyata janji itu tidak ditepati.
“Awal penyerahan barang-barang dan uang dijanjikan mau dipulangkan, ketika diberikan berubah lagi, ketika diserahkan lagi nanti dijanjikan pulang lagi, sampai terakhir Jumat klien kami dipaska menyerahkan rumah tinggal,” jelasnya.
Ketika mereka dipaksa tanda tangan, sambungnya, tiba-tiba datang orang lagi. Mereka memutus saluran komunikasi di hotel dan ponsel korban.
“Kemudian terjadi kericuhan disana. Ketika mau dipukul, istri klien kami menahan agar jangan dipukul. Baru disitu ramai kejadiannya, keluar kabur dari kamar, istrinya kabur ke sebelah kanan, klien kami ke kiri. Tapi ketangkep oleh si orang yang menyekapnya,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, saat ini sudah dua orang ditetapkan tersangka di Polrestro Depok dan sudah ditahan. n Aji Hendro