HeadlineKriminal

Penyekap Pengusaha di Apartemen Diringkus Polisi, Motifnya Hutang Piutang

Margonda | jurnaldepok.id
Pelaku penyekapan seorang pengusaha berinisial HS berhasil diamankan dan ditahan di Mapolresta Depok.

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu M dan I.

“Terungkapnya kasus ini bermula ketika korban pada Jumat (27/8) melapor ke Polrestro Depok setelah berhasil melarikan diri,” ujarnya, kemarin.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pendalaman atas kasus ini dan memeriksa korban serta terduga pelaku.

Diduga awalnya terkait masalah penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban senilai puluhan miliar rupiah.

“Korban kemudian dibawa ke sebuah hotel untuk menunjukan aset yang diduga hasil penggelepan uang perusahaan. Mulanya antara korban dan pelaku saling berbicara di kantor. Kemudian pada akhirnya korban dipaksa dibawa ke kamar hotel. Disana korban diduga disekap selama beberapa hari. Dalam sebuah kamar itu, korban dan istrinya dipantau oleh sejumlah orang,” terangnya.

Namun, pada Jumat (27/8) terjadi konfrontasi sehingga korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi.

“Korban meminta tolong security hotel dan kemudian dari Polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan. Disebutkan tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku. Mereka hanya mengawasi korban dari dua kamar lain di hotel tersebut,” paparnya.

Korban, kata dia, dipantau oleh pelaku. Disewa tiga kamar, dua untuk yang menjaga satu untuk korban.

“Jadi awalnya hari Rabu itu bertemu di kantor untuk menyelesaikan persoalan, jadi karena tidak ketemu pelaku ini sambil dibawa ke hotel untuk menunjukan aset apa yang dia punya. Korban dipaksa dibawa ke hotel karena harus menyelesaikan penggelapan yang diduga dilakukan oleh korban,” ungkapnya.

Kemudian, sambungnya, korban hanya diancam untuk tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai dengan jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan.

Kini keduanya ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pengusaha bersama istrinya diduga menjadi korban penyekapan. Keduanya diduga disekap karena terkait masalah penggelapan uang sebuah perusahaan. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button