Margonda | jurnaldepok.id
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong, kembali melakukan pengamanan terhadap inisial MB yang diduga rekan dari Jaksa gadungan R. Rully Nuryawan disebuah penginapan di daerah Ciawi Kabupaten Bogor.
Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung, Johny Manurung membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan seorang inisial MB.
“Anggota kami mengamankan seseaorang hasil pengembangan kasus yang diduga terima uang Rp 600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang di lakukan Rully jaksa palsu. Dimana sebelumnya Rully diamankan di Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya, kemarin.
Johny yang memimpin langsung oprasi penangkapan tersebut menambahkan, jaksa palsu Rully yang berhasil mengambil uang korban Rp 2 Miliar.
“MB lantaran alibinya memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa palsu, sementara menurut pelaku jaksa palsu setelah di wawancara dia terima Rp 600 juta dari Rp 2 M. Bahkan dia (MB) yang dandani pelaku cara jadi jaksa,”katanya.
Sementara Kasubdit PAM SDO (Pengamanan Sumber daya Organisasi) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto dalam keterangannya mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.
“Saat diamankan MB tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. MB akan dibawa ke Kejati Jawa Barat dan nantinya akan dipertemukan dengan tersangka Rully di Polda Metro Jaya. Iya, jadi yang bersangkutan sangat kooperatif dan yang bersangkutan memang ingin bertemu saudara Rully untuk melakukan konfirmasi,” jelasnya.
Atang mengungkapkan, menurut tersangka Rully, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya dengan cara melakukan penipuan terhadap para korban.
Untuk kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti pengembangan kasus penipuan yang dilakukan Rully.
“Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman, serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut, apakah yang dibicarakan saudara Rully itu benar atau tidak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada Jamintel, Johny Manurung dengan dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok, membekuk jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat dan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp 300 juta untuk menyelesaikan perkara di KPK. n Aji Hendro