Kota Kembang | jurnaldepok.id
Adam Ibrahim, aktor intelektual penyebar berita bohong tentang Babi Ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima tahap 2 penyerahan berkas dan tersangka kasus penyebaran berita bohong Babi Ngepet, Adam Ibrahim alias Adam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka kasus Babi Ngepet itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan kasus telah P21 atau hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
“Kami Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki,” ujarnya, Kamis (26/8).
Tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok,” paparnya.
Penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini (kemarin,red) hingga tanggal 14 September 2021, hingga akhirnya jaksa penuntut umum harus melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada Pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
Herlangga mengatakan, pihaknya pun telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU.
“Jaksa yang kami tunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta dalam penyidikan di persidangan nantinya,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Polres Metro Depok nenangkap pelaku penyebar berita Hoax Babi Ngepet di wilayah Bedahan, Kecamatan Sawangan.
“Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar beberapa waktu lalu.
Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.
“Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor Babi dari pencinta binatang yang dibeli secara online dengan harga Rp 900.000 dan ongkos kirim Rp 200.000,” pungkasnya. n Aji Hendro