HeadlineKriminal

Tipu Rekan Kerja Rp 2 M, Jaksa Gadungan Asal Depok Diringkus di Semarang

Margonda | jurnaldepok.id
RN, seorang warga Kelurahan Cinere, Kota Depok, diamankan Tim Gabungan Kejaksanaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.

RN ditangkap di sebuah hotel di Semarang karena mengaku sebagai jaksa utama di Kejaksaan Agung. Warga Depok berusia 53 tahun ini sempat membantah dirinya bernama RN. Namun, petugas mendapati mobilnya menggunakan plat nomor polisi palsu.

Bahkan saat digeledah, petugas menemukan kartu identitas Kejaksaan Agung palsu dengan foto RN. Aksi penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menerima laporan dari seorang warga di Jawa Barat yang menjadi korban RN dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto mengatakan, RN menipu Asep. RN melakukan aksinya dengan modus menjanjikan proyek pemeliharaan aplikasi switching baru di salah satu Bank senilai Rp 40 miliar.

Menurutnya, RN yang mengaku jaksa utama lantas meminta uang muka sebesar Rp 2 miliar kepada Asep dan langsung diberikan.

“Jadi modusnya, RN ini mengaku jaksa utama atau jaksa bintang satu nawarin proyek di Bank Jabar senilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka untuk jasa Rp 2 miliar dan langsung diberikan korban,” ujar Atang, kemarin.

Atang menyebut korban mulai curiga karena selama 6 bulan proyek yang dijanjikan RN tak kunjung terealisasi. Menurutnya, korban sempat meminta uangnya kembali, namun tak direspons.

“Itu korban dan tersangka ketemu transaksi pada September 2020 lalu. Korban curiga, 6 bulan proyek yang dijanjikan tak ada kabar, terus minta uangnya kembali. Tapi RN justru sudah tak bisa dihubungi lagi sehingga membuat korban akhirnya melapor,” paparnya.

Jamintel Kejakgung masih bakal mengembangkan kasus dugaan penipuan ini karena diduga RN tak menjalankan aksinya seorang diri. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button