Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok
Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam keputusan tersebut, wali kota mengatur terkait rencana sekolah tatap muka dan resepsi pernikahan.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan secara daring (persiapan
Pertemuan Tatap Muka Terbatas setelah Mid Semester bulan September 2021),” ujarnya, Selasa (24/8).
Sementara untuk resepsi pernikahan atau hajatan juga sudah diperbolehkan.
“Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Akad nikah/pemberkatan dihadiri paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya. n Rahmat Tarmuji