Beji | jurnaldepok.id
Penerapan makan di rumah makan pada pelaksanaan PPKM Level 4 dianggap menyulitkan. Salah satu pelaku usaha rumah makan di Beji, Irfan mengatakan selama PPKM level 4 warung makannya sementara waktu ditutup.
“Ya kita tutup aja, kalau ada batas waktu makan 20 menit kami rasa agak sulit,” ujarnya, Kamis (29/7).
Dia beralasan waktu 20 menit tidak masuk akal, untuk proses penyajian menu makanan saja bisa menghabiskan waktu sekitar 10 hingga 15 menit. Dengan adanya PPKM Level 4 pendapatan usahanya menurun drastis.
“Ya turun pendapatnnya, kan konsumen enggak ada yang datang,”katanya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan terkait penerapan makan di tempat dengan syarat 20 menit dan maksimal tiga orang di sejumlah titik. Hasilnya, petugas mendapati masih ada pelanggaran peraturan tersebut di sejumlah tempat makan.
“Yang kita awasi terkait rumah makan itu bisa taat aturan ya. Mereka belum boleh dine in. Dengan kategori rumah makan yang terbuka bisa dengan pembatasan tiga orang, dengan durasi 20 menit,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman.
Diakuinya, durasi 20 menit itu memang agak susah tapi tetap dilaksanakan karena itu aturan.
“Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama nongkrong. Kita lakukan pengawasan terus,”katanya.
Taufiq mengatakan, ada beberapa pemilik warung makan atau pun pengunjung yang telah mengetahui peraturan tersebut, namun tetap melanggarnya. Dia mengatakan ada beberapa yang belum paham.
“Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar. Seperti kita ketahui tadi memang tidak lebih dari tiga orang, empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik tempat makan untuk mengawasi durasinya,” jelasnya.
Taufiq menuturkan bahwa pihaknya juga berharap para pemilik warung makan bisa bekerjasama dengan menerapkan aturan tersebut.
“Kita titip ke pemilik warung makan untuk mengatur waktunya,” pungkasnya. n Aji Hendro