Headlinehukum

Nekat Gelar Hajatan, Pihak Penyelenggara Dibawa ke Kantor Polisi

Beji | jurnaldepok.id
Kegiatan hajatan pernikahan warga di lingkungan RT RT03/19, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, dihentikan oleh petugas gabungan.

Kepala Seksi Trantrib Kecamatan Beji, Samsu Sadikin mengatakan, pihaknya membubarkan dan menghentikan resepsi tersebut lantaran melanggar PPKM Level 4 di Kota Depok, serta mengabaikan protokol kesehatan.

“Kita sudah sama-sama tau bahwasanya sampai saat ini belum boleh membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk resepsi pernikahan,” ujarnya, kemarin.

Penyelenggara resepsi mengundang banyak tamu untuk datang ke resepsi tersebut.

“Saat saya dan Kapolsek serta Danramil datang ke lokasi, kami melihat ada 20 tamu silih berganti berdatangan ke lokasi resepsi,” paparnya.

Dia menjelaskan, setelah ditegur dan dihentikan bukannya malah sepi. Namun tamu undangan terus berdatangan, sehingga aparat Polsek Beji mengambil tindakan tegas dengan membawa penyelenggara resepsi ke Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.

“Sohibul hajat dan Ketua RT setempat sudah dibawa ke Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan,”katanya.

Sementara itu informasi yang dihimpun panitia hajatan pernikahan tersebut dimintai keterangannya oleh pihak Kepolisian Polsek Beji.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kelurahan Kemirimuka, Friansyah sangat menyayangkan adanya warga yang masih melakukan acara hajatan.

“Kami harap warga untuk tetap mematuhi aturan PPKM saat ini,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button