HeadlinePemerintahan

PPKM Level 4 Diberlakukan, Ini Kebijakan Baru Yang Diterapkan

Margonda | jurnaldepok.id
Wali Kota Depok, Mohammad Idris secara resmi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok
Nomor: 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” tulis Idris dalam suratnya, Rabu (21/7).

Ia mengatakan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dikatakannya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, memastikan penerapan protokol kesehatan, dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumberdaya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI, serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Lebih lanjut ia mengatakan, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan dalam
mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktifitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut

“Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (>15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktifitas dengan bernapas kuat misalnya
bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten sesuai protokol kesehatan,” paparnya.

Selain itu, sambungnya, mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari. n Rahmat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button