Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Buntut dari pelanggaran PPKM Darurat memaksa Suganda dicopat dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri.
“Beliau (Suganda,red) saat ini sudah ditempatkan di BKPSDM, surat pindah tugasnya sudah di kami, posisinya sebagai staf pelaksana di BKPSDM,” ujar Supian kepada Jurnal Depok, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Sementara, kata dia, posisi Suganda sementara saat ini diisi oleh Sekretaris Camat Pancoran Mas, Saiful sebagai Plt Lurah Pancoran Mas.
“Pak suganda sudah kami panggil untuk menerima SK itu. BAP sudah berjalan sejak awal, ia sudah memberikan keterangan kepada kami dan kami melihat ada pelanggaran,” paparnya.
Melihat kondisi itu, sambungnya, BKPSDM kemudian mendorong ke Tim Pemeriksa Khusus (Riksus).
“Di sana Inspektorat melihat dari hukuman disiplin, mereka membuat LHP dan akhirnya merekomendasikan terkait hukuman disiplinnya ke Pak Wali. Kemudian Pak Wali memutuskan berdasarkan rekomendasi Tim Riksus,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Suganda menerima keputusan yang mengharuskan dirinya dicopot dari jabatan lurah, ini jawaban Supian
“Iya, beliau menerima keputusan tersebut,” terangnya.
Peristiwa yang menimpa Suganda diharapkan Supian dapat dijadikan pelajaran bagi semua terlebih Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Aturannya sudah sangat jelas, telebih ASN ini kan harus mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku, itu harus dijadikan pedoman. Dibuatnya aturan PPKM Darurat merupakan aturan resmi yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, dari sisi hukum pidana, Suganda juga harus bersiap-siap menerima sanksi yang berlaku.
Dimana, Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro dalam keterangannya menyebutkan, Lurah Pancoran Mas, Suganda yang berstatus tersangka disangkakan dengan Pasal 14 UU NO 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan atau 216 KUHP.
“Ditetapkan sebagai tersangka dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok. Jadi hari ini Selasa 6 Juli 2021, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S,” ujarnya, Selasa (6/7).
Dalam pasal 212 KUHP, kata dia, disebutkan barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang-Undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan dengan hukuman penjara selama lamanya satu tahun, empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.
“TSK S adakan acara resepsi pernikahan anaknya di saat pemberlakuan PPKM Darurat sampai terjadinya acara joged-joged sebagaimana yang mereka mungkin sudah mengetahui lewat video yang viral beberapa waktu lalu,” paparnya.
Setelah diterimanya SPDP, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara dan segera melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Metro Depok. n Rahmat Tarmuji