Headlinehukum

Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat, Polisi Ungkap Alasan Suganda Klasik

Margonda | jurnaldepok.id
Aparat Kepolisian Polres Metro Depok juga menetapkan Lurah Pancoran Mas, Suganda sebagai tersangka kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kapolres Metro Depok, Kombespol Imran Edwin Siregar menyebutkan, Lurah Pancoran Mas, Suganda yang telah ditetapkan tersangka pelanggaran PPKM Darurat mengundang 1.500 tamu untuk hadir dalam pesta pernikahan anaknya pada, Sabtu 3 Juli 2021.

“Pada tanggal 3 itu saat pemberlakuan PPKM Darurat, seorang lurah di Depok melaksanakan hajatan pernikahan anaknya, yang bersangkutan mengundang 1.500, tapi yang datang pada saat itu sekitar 300,” ujarnya, Rabu (7/7).

Jelas sekali, kata Imran, yang bersangkutan menyalahi aturan dengan mengadakan kegiatan hajatan pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

“Jelas tidak benar. Kan jelas aturan PPKM Mikro jelas, tapi masih dilaksanakan oleh yang bersangkutan padahal yang bersangkutan salah satu aparat pemerintah juga. Paham aturan itu,”katanya.

Dia menyebutkan, dari pengakuan Suganda di media massa, dia menyebutkan jika kapasitas undangan hanya dihadiri tidak lebih dari 30 orang. Namun, nyatanya pada saat pemeriksaan ditemukan fakta yang berbeda.

“Ada aturan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang. Tetapi itu 300 orang dan itu sebenarnya aturan tidak boleh prasmanan, makanan harus dibawa pulang, tapi di sana faktanya ada prasmanan, ada musiknya,” jelasnya.

Imran mengatakan, yang bersangkutan mengaku tetap kekeuh menggelar hajatan, karena terlanjur menyebar undangan sejak jauh hari.

“Ya kan undangan sudah telanjur tesebar. Klasik saja alasannya. Ia ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 ancaman pidana kurungan setahun,” ungkapnya.

Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro dalam keterangannya menyebutkan, Lurah Pancoran Mas, S yang berstatus tersangka ini disangkakan dengan Pasal 14 UU NO 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 dan atau 216 KUHP.

Ditetapkan sebagai tersangka dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Jadi hari ini Selasa 6 Juli 2021, Kejari Depok telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S,”katanya.

Dalam pasal 212 KUHP disebutkan barang siapa dengan kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang-Undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukun karena perlawanan dengan hukuman penjara selama lamanya satu tahun, empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button